Article Detail

Remaja Tertib, Jalanan Aman: Seminar Bersama Satlantas Polres Magelang

Pelaksanaan MPLSPDB di SMA Tarakanita terdapat kegiatan Seminar “Kenakalan Remaja dan Tertib Berlalu Lintas” dengan pemateri diisi oleh pihak kepolisian. Seminar diawali dengan membahas etika tata tertib dalam berlalu lintas dalam berlalu lintas terdapat dua hal yang dirasakan oleh setiap pengendara yakni emosional dan egois. Kemudian seminar dilanjutkan membahas terkait kegunaan dan pelanggaran lampu lalu lintas, lampu merah berfungsi agar pengendara berhenti, lalu lampu kuning berfungsi agar pengendara berhati-hati dan lampu hijau berfungsi sebagai tanda boleh melanjutkan perjalanan. Namun seringkali pengendara melakukan pelanggaran dengan tidak sabar menunggu lampu hijau menyala dengan menerabas lampu merah yang seharusnya kita berhenti. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Dalam berkendara perlu memperhatikan perlengkapan berkendara yang sesuai aturan. Misalnya, menggunakan helm, tidak memodifikasi knalpot menjadi knalpot brong, menggunakan spion yang standar, dan tidak melepas beberapa bagian dari motor. Saat di jalan raya, kebanyakan pengendara memodifikasi knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar motor tersebut, contohnya motor matic yang seharusnya tidak menggunakan knalpot brong diganti.

Sebenarnya diperbolehkan menggunakan knalpot brong dengan syarat knalpot tersebut memang standarnya dari jenis motor tersebut seperti motor trail yang harus menggunakan knalpot brong. Selain itu juga diperbolehkan saat ada event atau lomba. Pada pandangan Masyarakat, memodifikasi knalpot yang tidak sesuai standar itu sangat mengganggu jadi alangkah baiknya memakai knalpot sesuai dengan standar. Namun seringkali, remaja terutama anak sekolah sering memodifikasi knalpot motornya tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Pelanggaran berikutnya yang masih sering dilakukan adalah tidak memasang plat nomor yang selain itu juga tidak memasang spion atau mengganti spion yang tidak sesuai dengan standar. Sebenarnya, fungsi dari spion itu agar pengendara dapat melihat pengendara lain dari arah belakang sehingga tidak asal memotong jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Pelanggaran yang masih sering dilakukan selanjutnya adalah tidak menyalakan lampu sein saat berbelok. Sebenarnya, fungsi dari menyalakan lampu sein itu agar pengendara yang ada di belakang dapat mengetahui arah selanjutnya. Namun seringkali terjadi pelanggaran selain tidak menyalakan lampu sein yaitu menyalakan lampu sein kanan atau kiri namun tidak sesuai dengan arahnya dan rata-rata yang melakukan hal itu adalah ibu-ibu.

Pelanggaran yang masih dijumpai biasanya dilakukan oleh perempuan usia remaja yaitu memegang stang motor tidak sesuai standarnya sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Selain itu pelanggaran yang masih sering dilakukan adalah mengganti ban yang tidak sesuai dengan standar biasanya menggunakan ban cacing. Ban tersebut tidak sesuai dengan standar karna ukurannya lebih kecil dari ukuran ban standar sehingga dapat menyebabkan kecelakaan dan mendapat pidana karna kelalaian dalam berkendara.

Pelanggaran yang masih sering dijumpai selanjutnya adalah tidak memakai helm. Sebenarnya fungsi dari memakai helm saat berkendara untuk meminimalisir cedera pada bagian kepala apabila terjadi kecelakaan. Namun masih sering dijumpai pengendara menggunakan helm tapi tidak memasang pengaman helm, fungsi dari memasang pengaman helm itu agar helm tidak mudah lepas.

 Jadi, kesimpulannya adalah berkendara di jalan raya memerlukan kesadaran, kepatuhan, dan tanggung jawab terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Banyak pelanggaran masih sering dilakukan, seperti menerobos lampu merah, memodifikasi knalpot secara tidak sesuai standar, tidak memakai helm dengan benar, tidak memasang spion dan plat nomor, hingga tidak menyalakan lampu sein saat berbelok. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat membahayakan dan menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara, khususnya remaja, untuk memahami dan menerapkan etika serta tata tertib berlalu lintas secara bijak demi menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan. (Mahasiswa PLP Universitas Tidar)




Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment